Assalamualaikum wr wb.
Berhubung pemberitaan media akhir-akhir ini banyak sekali mengangkat soal kekerasan kepada anak, sy pun beriniasiatif untuk membuat artikel yang membahas tentang anak.
sy pribadi sebenarnya turut sedih atas kasus yang menimpa pada 5 anak yang tinggal dicibubur, mereka tak hanya ditelantarkan oleh orang tuanya tapi ada indikasi mendapat kekerasan fisik maupun mental dan hingga saat artikel ini ditulis kelima anak tersebut mengalami trauma akut. mirisnya lagi kedua orang tua penelantar anak tersebut juga adalah korban dari narkoba, dengan terbukti positif telah mengkonsumsi narkoba.
kasus tersebut adalah satu dari sekian banyak penelantaran dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di indonesia.
oleh karena itu sebagai orang tua wajib hukumnya untuk tau apa sih hak anak? jangan sampai belum mengetahui hak anak itu sendiri.
untuk sekedar mengingatkan berdasarkan konvensi hak anak PBB tahun 1989, ada 10 hak yang harus diberikan kepada anak kita. berikut diantaranya:
1. Hak untuk bermain
2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
4. Hak untuk mendapatkan Nama (identitas)
5. Hak untuk mendapat status kebangsaan
6. Hak untuk mendapatkan makanan
7. Hak untuk mendapatkan akses kesahatan
8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
9.Hak untuk mendapatkan kesamaan
10. Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan
Dan juga dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia telah mencantumkan tentang Hak anak, pelasanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
Setelah melihat dan mengetahui orang tua harus memiliki kesadaran tentang hak tersebut karena kita ini manusia, binatang saja memiliki kasih kepada anaknya sendiri masa kita kalah sama binatang.
setelah kasus ini mencuat kebanyak media, sudah seharusnya Orang tua, Keluarga, Masyarakat, Pemerintah dan Negara mulai sadar kalau anak terlantar itu ada dimana-mana tak hanya 5 anak dari cibubur tersebut. ada ribuan anak-anak terlantar yang jumlahnya terus bertambah namun kasusnya berbeda ini bukan karena narkoba akan tetapi dari masyarakat dalam keadaan fakir, miskin dan terlantar mereka bermetamorfosis menjadi gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan.
Pasal 34 ayat (1) menyebutkan "fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara".
Memang benar saat ini negara telah "memelihara" dan bahkan sukses membuat fakir miskin dan anak terlantar mengalami jumlah yang terus meningkat! akan tetapi apakah ini maksud dan tujuan para pendiri bangsa? saya rasa tidak Bung karno dkk akan berteriak keras, "nak! buak itu maksud kami, memelihara yang kami maksud bukan melestarikan ataupun mempertahankan eksistensi fakir miskin dan anak terlantar! akan tetapi memelihara yang kami maksud adalah dirawat, dilindungi, dan diberdayakan sehingga mereka tidak lagi fakir miskin dan terlantar" agar terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Sekian dulu sob, semoga bermanfaat dan menjadi pegangan kita untuk terus ikut mendukung mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa. "mari berbuat sesuatu untuk sekitar dan tebar manfaat buat orang banyak"
Para pendiri bangsa pun akan tersenyum melihat anak cucunya bermanfaat buat buat tanah air dan dunia :)
Comments