Pendidikan dan Latihan Diklat (Ospek) pada hakikatnya merupakan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru.
Kegiatan ini merujuk pada buku
“Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru”
(selanjutnya ditulis “Panduan Umum”)
yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasionalpada 2003.
Panduan Umum ini merujuk pada produk-produk hukum yaitu:-
Keputusan Menteri P dan K Tahun 1979 No. 0125/U/1979 tentang Penertiban Acara/Upacara Penerimaan Siswadan Mahasiswa Baru dalam Rangka Pengenalan Program Studi dan Program Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi; dan- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 38/DIKTI/Kep/2000 tentang Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi.
Panduan Umum ini disusun dengan maksud mempercepat proses pembimbingan mahasiswa baru agar dapat beradaptasi dengan kehidupan akademik dan non-akademik di perguruan tinggi dengan semangat percepatan adaptasi tanpa kekerasan.
Dalam Panduan Umum tersebut juga dijelaskan bahwa penyampaian materi-materi terkait Pengenalan Kehidupan Kampus dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Ceramah
2. Pemutaran video/film
3. Praktik
4. Pameran
5. Kunjungan
6. Buku-buku
7. Diskusi
8. Analisis
9. Visualisasi materi Dsb.
Dari cara-cara tersebut terlihat bahwa seharusnya tidak terjadi kekerasan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus.
dalam acara tersebut jika terjadi bentakan, makian, serta pemukulan.
Secara umum, menurut kami, bentakan dan makian serta pemukulan tersebut berpotensi terjadinya dugaan tindak pidana atau delik-delik sebagai berikut:
1. Perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP),
2. Penghinaan (Pasal 310 ayat [1] KHP), dan
3. Penganiayaan (Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP).
Mengenai bentakan yang dialami oleh peserta plonco/ospek biasanya terbagi atas 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. Perintah untuk melakukan sesuatu
2. Perintah untuk tidak melakukan sesuatu
3. Peringatan atas sesuatu.Apabila perintah-perintah
tersebut disampaikan dengan cara yang tidak disenangi oleh peserta, maka perintah tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan.
Mengenai delik ini diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) ,Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang yang rumusannya berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama atautahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuanyang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Dalam Pasal 335 KUHP ini, terdapat dua unsur yang merupakan kunci untuk pembuktian delik ini, yaitu unsur “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan”.
Apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai delik perbuatan tidak menyenangkan.
Mahkamah Agung atas Pasal 335 KUHP ini berpendapat, bahwa kekerasan yang terjadi tidak harus merupakan paksaan fisik melainkan juga paksaan psikis. Jadi, apabila panitia Diklat
(plonco/ospek) melakukan paksaan dalam memberikan perintah yang tidak anda senangi maka hal itu dapat dikategorikan sebagai delik perbuatan tidak menyenangkan. Untuk lebih jelasnya, sila buka artikel Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Mengenai MakianMakian yang dilontarkan oleh panitia Diklat (plonco/ospek) terhadap peserta dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Perbuatan penghinaan ini diatur dalam Pasal 310 ayat (1)KUHP yang berbunyi:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang denganmenuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam Pasal 310 KUHP ini terdapat unsur yang harus diperhatikan yakni unsur
“sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal”
dan unsur “maksud untuk diketahui umum”.
Jika unsur-unsur ini terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai penghinaan.Delik penghinaan ini merupakan delik aduan. Jadi, tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi.
Mengenai Penganiayaan Pemukulan yang dilakukan panitia terhadap peserta merupakan delik penganiayaan. Delik penganiayaan ini diatur dalamPasal 351danPasal 352 KUHP.
Sebelumnya, terlebih dahulu diklasifikasikan delik pemukulan (penganiayaan) yang terjadi apakah merupakan penganiayaan berat atau ringan.
Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 351 KUHP yang berbunyi:
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara palinglama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP yang berbunyi:
1. Selain daripada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.
2. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.MenurutR. Soesilo, tindak pidana yang dirumuskan dalamPasal 352 KUHPdisebut ‘penganiayaan ringan’, dan masuk kategori ‘kejahatan ringan’. Perbuatan penganiayaan yang masuk kategori Pasal 352KUHP adalah:
a. perbuatan yang tidak menjadikan sakit; danb. perbuatan yang tidak sampai membuat korban terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.
Soesilo memberi contoh penganiayaan ringan; A menempeleng B tiga kali.
Meskipun B merasa sakit tetapi tidak menghalanginya untuk bekerja sehari-hari.
Penganiayaan ini merupakan delik biasa yang berarti perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban) atau laporan dari korban maupun saksi.
semoga bermanfaat.
Sumber : HukumOnline
Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht,Staatsblad1915 No. 732).
Comments